Maraknya Aliran Sesat? Revitalisasi Pendidikan Agama Berbasis Keluarga

Selong_ Tantangan yang dihadapi penyuluh di era keterbukaan informasi saat ini bertambah berat. Semua menjadi terbuka, hal-hal positif maupun negatif dapat langsung dinikmati tanpa mengenal batas wilayah. Maka penyuluh yang kesehariannya bersentuhan lansung dengan masyarakat, dalam memberikan penyuluhan harus memiliki formula khusus menyikapi kondisi ini.

Hal tersebut diungkapkan Kakanmenag Lotim H Nasruddin dihadapan 190 Penyuluh Muda dan Madya pada acara Pembinaan dan Sosialisasi Honor Bagi Penyuluh Agama se-Kabupaten Lombok Timur (3/5/12).

Selain pembinaan, kegiatan ini juga sekaligus pembuatan rekening untuk penyaluran honor para penyuluh agama. Bank Syariah Mandiri dipercaya sebagai bank penyalur honor tersebut.

Sehubungan dengan maraknya aliran sesat di masyarakat, Kakanmenag mengatakan perlu direvitalisasinya pendidikan agama berbasis keluarga.

“Maraknya aliran sesat perlu mendapat perhatian kita, mereka menyatakan sebagai umat islam, tapi sebenarnya mengacak-acak ajaran islm itu sendiri,” tegasnya.

Ditambahkan, hal tersebut disebabkan kekosongan dakwah yang tidak menyentuh masyarakat sehingga celah tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk memperdaya umat. Maka salah satu program Kementerian Agama adalah Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji, yang bertujuan selain menghidupkan budaya baik yang saat ini mulai luntur di masyarakat, juga untuk mempersempit ruang gerak dari aliran sesat dan mencegah rusaknya akhlak generasi muda.

Pada kesempatan terpisah Kepala Seksi Penamas Lalu Miftahussyurur mempertegas ucapan Kakanmenag mengenai aliran sesat. Dikatakannya, ada 10 kriteria sesat menurut MUI, yakni
1. Mengingkari salah satu rukun Iman dan rukun Islam;
2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al Qur’an dan As Sunnah);
3. Meyakini turunnya wahyu sesudah Al Qur’an;
4. Mengingkari autentisitas dan kebenaran Al Qur’an;
5. Menafsirkan Al Qur’an yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir;
6. Mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam;
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan Nabi dan Rasul;
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir;
9. Mengubah, menambah, dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat;
10. Mengafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i;

Pertemuan dengan para penyuluh agama juga sebagai perkenalan H Nasruddin sebagai Kepala Kanmenag (dilantik 5 Maret 2012) dan Lalu Miftahussyurur sebagai Kepala Seksi Penamas (dilantik 16 April 2012).

Tinggalkan komentar